Konsep Kepemilikan dalam Islam: Kajian Turats dan Kontemporer

     Penulis: Eka Wahyu Hestya Budianto

ISBN: 978-623-89953-2-5
Cetakan: Pertama, Mei 2025/Dzulqa’dah 1446 H
Halaman & Ukuran: x + 236 hlm, B5 (18,2 cm x 25,7 cm)


Website: Lihat Buku
ResearchGate: Lihat buku
Google Play Books: Lihat Buku





Sinopsis: Buku ini hadir sebagai upaya untuk menjelaskan konsep kepemilikan dalam Islam, yang seringkali menjadi topik yang kurang dipahami secara mendalam oleh banyak orang. Islam, sebagai agama yang sempurna, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama, termasuk dalam hal kepemilikan harta. Konsep kepemilikan dalam Islam bukan sekadar hak individu, melainkan juga mengandung tanggung jawab sosial yang besar. Harta dalam Islam dipandang sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan adil dan bijaksana.
Melalui buku ini, penulis berusaha menguraikan prinsip-prinsip dasar kepemilikan dalam Islam, mulai dari hakikat kepemilikan, batasan-batasan yang diberikan syariat, hingga tanggung jawab yang melekat pada setiap pemilik harta. Penulis juga menyajikan berbagai contoh praktis yang diambil dari Al-Qur’an, Hadis, serta pemikiran para ulama klasik dan kontemporer. Harapannya, pembaca dapat memahami bahwa Islam tidak hanya mengakui hak individu atas harta, tetapi juga menekankan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat.

Jasa Penerbitan ISBN Buku, Percetakan Buku, HaKi, dan Konversi Karya Tulis Ilmiah (Penelitian, Pengabdian, Skripsi, Tesis, Disertasi)

Jasa Penerbitan ISBN Buku, Percetakan Buku, HaKi, dan Konversi Karya Tulis Ilmiah (Penelitian, Pengabdian, Skripsi, Tesis, Disertasi)

Jasa Penerbitan ISBN Buku, Percetakan Buku, HaKi, dan Konversi Karya Tulis Ilmiah (Penelitian, Pengabdian, Skripsi, Tesis, Disertasi)

Comments

Popular posts from this blog

Manajemen Risiko Imbal Hasil Perbankan Syariah (2008-2025)

Fikih Muwathanah: Asas Kewarganegaraan Menurut Islam

Manajemen Risiko Operasional Perbankan Syariah (2008-2025)